Mengurus administrasi kependudukan gak membuat ribet “tatap muka”.
Tanjabtim. Pantautanjab.com – Saat ini Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat. Salah satunya dengan menghadirkan layanan berbasis online melalui Aplikasi “Mak Ngah Merata” yang kini dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Tanjung Jabung Timur dengan cara datang kekantor Desa atau Kelurahan.
Sosialisasi dihadiri langsung oleh Kadis Dukcapil, Windi Jatmiko, S.STP., Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (Piak), Arie Trisnasari, SH., Kabid Pencatatan Sipil, (Capil), Pitri Ardiansyah. Kabid Pendaftaran Penduduk (Dafduk), Rosdiana,. Roro Adiatia Ningrum selaku Nara Sumber, camat Dendang Hermawan, SE, yang diwakili oleh Sekretaris Camat (sekcam) Dendang, Detmi Yolanda, S.TP, para Kades dan Lurah serta operator se kecamatan Dendang. Kamis (23/7/2026).
Kepala Dinas Dukcapil, Windi Jatmiko, S.STP, kepada media PTJ.com usai kegiatan iya mengatakan, melalui pelayanan tersebut, warga dapat mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan secara lebih mudah di kantor desa maupun kelurahan tanpa harus datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Program ini adalah upaya pemerintah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat untuk proses pengurusan dokumen kependudukan menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien.
Adapun layanan yang dapat diurus melalui website “Mak Ngah Merata” meliputi Kartu Keluarga (KK), Surat Pindah, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, serta Kartu Identitas Anak (KIA). Dengan layanan tersebut, masyarakat tidak perlu lagi datang ke Dinas Dukcapil untuk mengurus administrasi kependudukan.
Lebih lanjut Windi menyampaikan, karena ini sifatnya masih website maka masyarakat langsung datang kekantor Desa ataupun kelurahan. Mungkin kedepan ini bisa berbentuk aplikasi jadi masyarakat bisa mandiri, bisa mengaplikasikannya dimana saja.” jelasnya. Untuk sementara, untuk perekaman e-KTP belum bisa karena masih bersifat website.” Tandasnya.
Ini baru 6 kecamatan dan masih 5 kecamatan lagi yang belum kami sosialisasikannya, secepatnya akan rampung sampai 11 kecamatan yang ada di kabupaten Tanjung Jabung Timur.’ ujarnya.
Sementara Camat Dendang, Hermawan, SE, mengatakan bahwa kehadiran aplikasi “Mak Ngah Merata” merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih dekat, cepat, dan mudah dijangkau masyarakat.
“Melalui inovasi ini, masyarakat Kecamatan Dendang tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil di tingkat kabupaten untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan. Cukup datang ke kantor desa atau kelurahan, masyarakat sudah dapat mengakses layanan administrasi kependudukan dengan lebih mudah dan efisien,” ujar Hermawan.
Ia juga mengajak seluruh kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut secara optimal. Menurutnya, pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat diharapkan mampu meningkatkan tertib administrasi kependudukan sekaligus memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan berkualitas.
“Kami mengimbau seluruh warga Kecamatan Dendang agar segera memanfaatkan layanan Mak Ngah Merata untuk mengurus Kartu Keluarga, surat pindah, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan maupun Kartu Identitas Anak (KIA). Mari bersama-sama kita wujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, dan merata bagi seluruh masyarakat,” tutup Hermawan.
Melalui inovasi Mak Ngah Merata, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur berharap pelayanan administrasi kependudukan semakin optimal serta mampu memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan secara cepat, tepat, dan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor Disdukcapil di pusat kabupaten. (Ramzi)

