Tanjabtim. Pantautanjab com – Rabu (13/5/2026) Kepala Desa Koto Kandis beserta Aparatur dan masyarakat yang mewakili mengikuti kegiatan penyuluhan Hukum oleh Kejari Tanjung Jabung Timur dalam program (Jaga Desa) atau Jaksa Garda Desa yang berlangsung di aula kantor Desa Kota Kandis, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur – Jambi.
program ” JAGA DESA” atau Jaksa Garda Desa adalah inisiatif Kejaksaan Republik Indonesia untuk mengawal dan mendampingi pengelolaan Dana Desa agar lebih transparan dan akuntabel. Program ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dana desa, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, dan memperkuat peran Kejaksaan dalam pembangunan desa.
Tujuan:
Pendampingan dan Pengawalan : Kejaksaan memberikan pendampingan hukum kepada aparatur desa dalam pengelolaan Dana Desa.
Pencegahan Korupsi : Program ini berupaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa.
Peningkatan Kesadaran Hukum : Meningkatkan pemahaman aparatur desa dan masyarakat mengenai aturan hukum terkait pengelolaan dana desa.
Transparansi dan Akuntabilitas : Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
Peningkatan Partisipasi Masyarakat : Melibatkan masyarakat dalam pengawasan penggunaan Dana Desa.
Pelaksanaan:
Pendampingan : Kejaksaan memberikan bimbingan dan pendampingan hukum kepada aparatur desa.
Penyuluhan Hukum : Melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat desa terkait pengelolaan Dana Desa.
Aplikasi Jaga Desa : Menggunakan aplikasi untuk memantau penyaluran dan penggunaan Dana Desa secara efektif, akuntabel, dan transparan.
Sinergi : Membangun sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam pengelolaan Dana Desa.
Memastikan Dana Desa dikelola dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan desa.
Aparatur Desa Terlindungi : Memberikan pemahaman hukum kepada aparatur desa sehingga terhindar dari masalah hukum.
Masyarakat Terlibat : Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Program “Jaga Desa” atau Jaksa Garda Desa adalah inisiatif Kejaksaan Republik Indonesia untuk mengawal dan mendampingi pengelolaan Dana Desa agar lebih transparan dan akuntabel. Program ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dana desa, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, dan memperkuat peran Kejaksaan dalam pembangunan desa.
Dalam program Jaksa Garda Desa kali ini dengan tema Penyuluhan Hukum ” “eran peran Jaksa Garda Desa membangun kesadaran Hukum dalam pemanfaatan hutan dan lingkungan”.
Kegiatan dihadiri langsung oleh Kejari Tanjung Jabung Timur, Anto Widi Nugroho, S.H., M.H,. Kepala kasi intelijen Rahmad Abdul, S.H., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Budi Wahyu, S.STP, M.H. Camat Dendang, Hermawan, SE, seluruh Kepala Desa dan aparatur Desa se kecamatan Dendang serta tokoh masyarakat yang mewakili.
Kepala Desa Koto Kandis Kecamatan Dendang, M.Nur, S.H., mengucapkan terimakasih kepada Kejari Tanjung Jabung Timur, karena kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami kepala Desa khususnya, dan aparatur desa, dan masyarakat desa dapat memahami dalam peningkatan memahami tentang Hukum.’ ujarnya.
Baik itu dalam pemahaman pengelolaan Dana Desa agar lebih transparan dan akuntabel.” tandasnya. (Ramzi)

